DEWAN PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA

Melalui peran dan fungsinya diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Pemenuhan standar pelayanan minimal dan standar nasional pendidikan (PP 19/2005) Mendukung pemenuhan prasyarat dalam menghadapi isu global; Masyarakat ekonomi asia; Bonus demografi sekaligus memenuhi target RPJMD.

Fungsi 1

Mendorong tumbuhnya perhatiandan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

Fungsi 2

Menampung dan menganalisis aspirasi, pandangan tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat

Fungsi 3

Memberikan masukkan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah / DPRD dan kepada satuan pendidikan tentang kebijakan / program pendidikan kriteria tenaga kependidikan.

DEWAN PENDIDIKAN

Bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.

Butuh bantuan & konsultasi ?